Mengenal Properti Syariah ( Bagian 1)

Properti syariah adalah jenis properti yang terdiri dari rumah, tanah, atau pilihan properti lain yang menggunakan skema pembayaran Islam. Sistem pembayarannya menggunakan syariat Islam yang tidak menerapkan prinsip pinjaman dari bank konvensional.

Untuk membeli properti syariah, Anda bisa mengajukan KPR syariah atau membeli langsung melalui developer property syariah yang terpercaya.

Salah satunya adalah Timur Land Premiere, yang menyajikan rumah syariah yang berada di Jalan Aroepala Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa

Naiknya permintaan akan rumah syariah di Sulawesi Selatan juga turut meningkatkan potensi untuk berinvestasi

Properti syariah memiliki proses dan aturan yang lebih ketat dibandingkan bank syariah dan bank konvensional. Karena memang sistemnya tanpa riba dan sita.

Untuk menambah informasi mengenai property syariah, alangkah baiknya untuk menyimak perbedaan antara KPR syariah dan konvensional berikut ini.

Proses Transaksi

Di dalam KPR Syariah, hanya ada transaksi di antara kedua pihak, yakni pembeli dan developer. Terjadi akad jual beli antara developer dan konsumen yang disaksikan oleh notaris dan pihak konsumen.

Sementara di bank syariah maupun bank konvensional, bank menjadi pihak ketiga yang ikut terlibat.

Sistem denda

Bank syariah dan konvensional akan memberikan sanksi denda apabila ada konsumen yang telat membayar.

Tapi untuk KPR syariah, tidak mengenal adanya sistem denda tapi adanya kesepakatan bersama.

Sistem Sita dan Penalti

KPR syariah dan bank syariah memiliki persamaan yakni tidak menerapkan sistem sita atau penalti jika konsumen menunggak. Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan sanksi sita dan penalti hingga berujung pelelangan.

Asuransi

Dalam syariat Islam, asuransi termasuk kategori haram karena tidak jelas kegunaannya. Maka itu di KPR syariah, tidak ada asuransi yang mengover jika terjadi hal yang tidak terduga. Sementara bank syariah dan konvensional menggunakan asuransi.

Penulis: Oland AS

ARTIKEL LAINNYA